
Gugatan perdata umumnya bertujuan memulihkan hak atau meminta ganti rugi antara para pihak, sedangkan laporan pidana menyangkut dugaan tindak pidana yang diproses oleh aparat penegak hukum. Keduanya memiliki prosedur dan pembuktian yang berbeda.
Artikel ini adalah contoh untuk demo template dan bukan nasihat hukum.