
Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PHK, dan perselisihan hubungan industrial.
Untuk pekerja maupun perusahaan, termasuk perundingan bipartit dan mediasi.

Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PHK, dan perselisihan hubungan industrial.
Untuk pekerja maupun perusahaan, termasuk perundingan bipartit dan mediasi.

Pendirian badan usaha, penyusunan dan telaah kontrak, serta pendampingan hukum perusahaan.

Sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang-piutang, dan gugatan ganti rugi.

Pendampingan saksi, pelapor, maupun terlapor pada setiap tahap pemeriksaan.

Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, dan pembagian waris.